HUKUM DAGANG
HUKUM DAGANG Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya : 1. Makelar, komisioner 2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F 3. Asuransi 4. Perantara banker 5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya. Orang membagi jenis perdagangan itu : 1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan 2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan 3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan Adapun usaha perniagaan itu meliputi : 1. Benda-bend