Postingan

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya : 1. Makelar, komisioner 2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F 3. Asuransi 4. Perantara banker 5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya. Orang membagi jenis perdagangan itu : 1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan 2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan 3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan Adapun usaha perniagaan itu meliputi : 1. Benda-bend...

HUKUM PERJANJIAN

PERJANJIAN PADA UMUMNYA Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.   Azas-azas Hukum Perjanjian Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu: Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian. Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanji...

hukum perikatan

Pengertian Hukum Perikatan Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law). Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu h...

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA  >  PENGERTIAN HUKUM PERDATA Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. > KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain : 1. Faktor etnis 2. Faktor hysteria yuridi...

SUBYEK HUKUM AND OBYEK HUKUM

SUBYEK HUKUM  AND  OBYEK HUKUM SERTA HAK KEBENDAAN SEBAGAI PELUNAS PIUTANG Perihal subyek dan obyek hukum di dalam hukum merupakan suatu hal yang penting karena berkaitan dengan kewenangan bertindak di dalam hukum, dan yang utama adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban. Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Jenis Subyek Hukum Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum. Manusia Biasa Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan...
Pengertian hukum hukum merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya, sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merupakan alat yang digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Tujuan Hukum Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya umum seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka setiap masalah bisa diselesaikan, Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi semau nya sendiri • Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat. • Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang. • Menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin. • Menimbul kan suatu Kedamaian • Bisa menjadi pondasi kebahagian • Mendatangkan kebahagian ,ketenangan dan kemakmuran       ...

TUGAS 2 (KOPERASI) S.3

Gambar
Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi & Perusahaan Konvensional November 09, 2016 Laporan Keuangan Koperasi dan Perusahaan Konvensional Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Perlu diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, dan perusahaan konvensional merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan. Pada laporan keuangan keduanya memiliki perbedaan, diantaranya : Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi & Perusahaan Konvensional Laporan Keuangan Koperasi Laporan Keuangan Perusahaan Konvensional 1.       Neraca 2.       Perhi...