Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

REVIEW UU EKONOMI

UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN INDONESIA Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas

bentuk bentuk perusahaan

Bentuk-Bentuk Perusahaan - Faktor-faktor pemilihan bentuk-bentuk perusahaan didasarkan pada : Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa,industri,perdagangan), Rencana Pembagian laba, Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia, Volume produksi, Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian, Prinsip-prinsip pengawasan, Besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal, Kelangsungan hidup perusahaa, dan Jangka waktu berdirinya perusahaan. Perusahaan Persekutuan Badan Hukum 1.      Perseroan Terbatas 2.      Koperasi 3.      Yayasan 4.      BUMN BENTUK BENTUK PERUSAHAAN :  PERUSAHAAN PERORANGAN Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa. Dalam hukum positif di I