bentuk bentuk perusahaan

Bentuk-Bentuk Perusahaan
- Faktor-faktor pemilihan bentuk-bentuk perusahaan didasarkan pada :

  • Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa,industri,perdagangan),
  • Rencana Pembagian laba,
  • Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia,
  • Volume produksi,
  • Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian,
  • Prinsip-prinsip pengawasan,
  • Besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal,
  • Kelangsungan hidup perusahaa, dan
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan.

Perusahaan Persekutuan Badan Hukum
1.      Perseroan Terbatas
2.      Koperasi
3.      Yayasan
4.      BUMN

BENTUK BENTUK PERUSAHAAN : 
  • PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
a.         Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga
b.        Pengelolaannya sederhana
c.         Modalnya relative tidak terlalu besar
d.        Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
e.        Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
f.          Melibatkan harta pribadi dan jenisnya terbatas
g.         tenaga kerja terbatas
h.        sewaktu-waktu dapat dipindah tangan kan
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk perorangan antara lain:
·           Pemilik bebas mengambil keputusa
·           Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
·           Rahasia perus ahaan terjamin
·           Pemilik lebih giat berusaha
Adapun Kerugian dengan pendirian perusahaan dalam bentuk perorangan antara lain:
·           Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
·           Sumber keuangan perusahaan terbatas
·           Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
·           Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
  • PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengeluarkan sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
Perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk PT antara lain:
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
Mudah memperoleh tambahan modal.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Adapun Kekurangan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk PT antara lain:
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
a.       Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
b.       Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
c.         Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
  • FIRMA
Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.
Modal firma berasal dari kekayaan pribadi anggota pendiri, serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Adapun cirri-ciri dan sifat firma adalah sebagai berikut
Ciri-Ciri Firma (Fa)
Seperti halnya persekutuan yang lain, firma juga memiliki sifat atau ciri-ciri. Adapun ciri-ciri firma antara lain :
Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan;
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi;
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia;
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai;
Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris;
Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama;
Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain;
Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas;
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi;
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin;
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya;
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup;
Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma; dan
Mudah memperoleh kredit usaha
Sifat Firma (Fa)
Sifat dari Persekutuan Firma adalah:
Keagenan atau perwakilan bersama;
Umur terbatas;
Tanggung jawab tak terbatas;
Pemilikan kepentingan;
Partisipasi (Keikutsertaan) dalam Persekutuan Firma;
Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil;
Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi;
Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal;
Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya;
Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu; dan
Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
  Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
  • Persekutuan Komanditer (CV)
          Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif). Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
a.       CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
b.      Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
c.       Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
  • KOPERASI
          Adalah perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekeluargaan. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
a.         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.         Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
d.        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a.         Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
b.         Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
          Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  • YAYASAN
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya. 
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai 3 anggota yang terdiri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INQUIRY LETTER AND ORDER LETTER

Pengantar Manajemen SDM

STYLE AND PART OF BUSINESS LETTERS