wajib daftar perusahaan


  • pengertian

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan , berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahan.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut. Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
1 Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
2 Perusahaan kecil perorangan bukan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982
TENTANG
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

BAB I Mengenai Ketentuan Umum dalam Pasal 1 berisikan tentang:
-      Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
-     Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
-     Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
-  Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
-         Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
                          
BAB II Mengenai Tujuan & Sifat
Ø  Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Ø  Pasal 3
Dalam pasal ini menyatakan bahwa Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Ø  Pasal 4
(1)   Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2)   Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
BAB III Mengenai Kewajiban Pendaftaran
Ø  Pasal 5
(1)   Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3)   Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4)   Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Ø  Pasal 6
(1)   Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2)   Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Ø  Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a.       Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b.      Persekutuan;
c.       Perorangan;
d.      Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.

BAB IV Mengenai Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Ø  Pasal 9
(1)    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2)   Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a.       di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.     di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c.   di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3)  Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Ø  Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

BAB V Mengenai Hal-Hal Yang Wajib Didaftarkan
Ø  Pasal 11
(1)  Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       1.    nama perseroan;
2.    merek perusahaan;
b.      1.    tanggal pendirian perseroan,
2.    jangka waktu berdirinya perseroan;
c.       1.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2.    izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2.   alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e.       berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.       nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.       setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.       nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.       alamat tempat tinggal yang tetap;
5.    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.       tempat dan tanggal lahir;
7.       negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.       kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.       setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10.    tanda tangan;
11.    tanggal mulai menduduki jabatan;
f.       lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g.      1.    modal dasar;
2.       banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3.       besarnya modal yang ditempatkan;
4.       besarnya modal yang disetor;
h.      1.    tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2.       tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3.       tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2)   Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.      alamat tempat tinggal yang tetap,
5.    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.      tempat dan tanggal lahir;
7.  negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      kewarganegaraan;
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10.  jumlah saham yang dimiliki,
11.  jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

(3)   Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Ø  Pasal 12
(1)   Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.      1.   nama koperasi,
2.       nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3.       merek perusahaan.
b.      tanggal pendirian;
c.       kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.      alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e.       berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      tanda tangan;
6.      tanggal mulai menduduki jabatan;
f.       lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g.      1.     tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2.     tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Ø  Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.      1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c.       1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.      1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.   jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f.       berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
5.  alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.      tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7.   negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g.      Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h.      besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.       1.   tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2.  tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.    tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2)   Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a.       besarnya modal komanditer;
b.      banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c.       besarnya modal yang ditempatkan;
d.      besarnya modal yang disetor.
(3)  Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Ø  Pasal 14
(1)   Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.      1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b.     1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c.      1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.     1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.       berkenaan dengan setiap sekutu :
1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.      alamat tempat tinggal yang tetap;
5.     alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.      tempat dan tanggal lahir;
7.   negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f.       lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g.      jumlah modal (tetap) persekutuan;
h.      1.   tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2.   tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i.  tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2)   Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Ø  Pasal 15
(1)   Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.      1.   nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b.      1.  alamat tempat tinggal yang tetap;
2.  alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.      1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d.      1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e.       nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.       1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g.      1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h.      jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i.        1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Ø  Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.       nama dan merek perusahaan;
b.      tanggal pendirian perusahaan;
c.       1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.      1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e.       berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1.      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.      alamat tempat tinggal yang tetap;

5.  alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.      tempat dan tanggal lahir;
7.   negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10.  tanda tangan;
11.  tanggal mulai menduduki jabatan;
f.       lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g.      1.   modal dasar;
2.      besarnya modal yang ditempatkan;
3.      besarnya modal yang disetorkan;
h.      1.   tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2.   tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2)   Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Ø  Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang- undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VI Mengenai Penyelenggaraan Daftar Perusahaan
Ø  Pasal 18
Menteri bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Ø  Pasal 19
Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tatacara penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Ø  Pasal 20
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan.
Ø  Pasal 21
(1)   Apabila pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang.
(2)   Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri.
Ø  Pasal 22
Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan yang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ø  Pasal 23
Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kehilangan itu.
Ø  Pasal 24
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 20, 21, dan 22 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.

BAB VII Mengenai Perubahan Dan Penghapusan
Ø  Pasal 25
(1)   Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V Undang-undang ini, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai tanggal perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan itu.
(2)  Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkannya.
(3)  Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likwidatur berkewajiban untuk melaporkannya.
(4) Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa kepada seorang agen, pemilik atau pengurus perusahaan berkewajiban untuk melaporkannya.
(5) Pada waktu melaporkan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Ø  Pasal 26
(1)   Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.      perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya;
b. perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(2) Hal-hal yang menyebabkan hapusnya Daftar Perusahaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dengan cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab IV Undang-undang ini dan dengan menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
(3) Kantor tempat pendaftaran perusahaan melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar Perusahaan.
(4)   Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VIII Mengenai Perselisihan Dan Penyelesaian
Ø  Pasal 27
(1) Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas hal- hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(2)  Pengajuan keberatan oleh setiap pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan.
Ø  Pasal 28
(1)  Dalam hal perusahaan yang telah terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang.
(2)  Pengusaha yang tidak puas dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Ø  Pasal 29
(1)  Menteri dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini memberikan putusan setelah menugaskan pejabat yang berwenang melakukan pemanggilan dan mendengar para pihak yang bersangkutan.
(2)   Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pejabat yang berwenang tersebut diberitahukan kepada perusahaan secara tertulis.
(3) Terhadap keputusan Menteri sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha dapat mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri.
(4) Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan, oleh Panitera Pengadilan Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada kantor pendaftaran perusahaan secara tertulis.

BAB IX Mengenai Biaya-Biaya
Ø  Pasal 30
Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Ø  Pasal 31
Besarnya biaya administrasi untuk memperoleh salinan atau petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.

BAB X Mengenai Ketentuan Pidana
Ø  Pasal 32
(1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi- tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.

Ø  Pasal 33
(1)  Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi- tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2)   Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Ø  Pasal 34
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Ø  Pasal 35
(1)  Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kuasa dari suatu badan hukum lain.

BAB XI Mengenai Pengawasan Dan Penyidikan
Ø  Pasal 36
(1) Selain dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai Instansi Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2)  Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII Mengenai Aturan Peralihan
Ø  Pasal 37
(1) Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang-undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
(2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB XIII Mengenai Ketentuan Penutup
Ø  Pasal 38
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Ø  Pasal 39
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




sumber : UU NO 3 THN 1982

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INQUIRY LETTER AND ORDER LETTER

Pengantar Manajemen SDM

STYLE AND PART OF BUSINESS LETTERS