tugas 6
Teori
Upah (Tawar Menawar dan Standar Hidup)
1. Teori Kompensasi Ekonomi Pasar
Teori ekonomi pasar adalah penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang didasarkan atas kekuatan tawar-menawar negosiasi / negoisasi antara para pekerja, pegawai, karyawan, buruh, dsb dengan pihak manajemen perusahaan.
Teori ekonomi pasar adalah penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang didasarkan atas kekuatan tawar-menawar negosiasi / negoisasi antara para pekerja, pegawai, karyawan, buruh, dsb dengan pihak manajemen perusahaan.
2. Teori Kompensasi Standar Hidup
Teori standar hidup adalah suatu sistem kompensasi di mana upah atau gaji ditentukan dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat menikmati hidup dengan damai, mana, tentram dan sejahtera mencakup jaminan pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan lain sebagainya.
Teori standar hidup adalah suatu sistem kompensasi di mana upah atau gaji ditentukan dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat menikmati hidup dengan damai, mana, tentram dan sejahtera mencakup jaminan pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan lain sebagainya.
Pengertian Upah, Gaji, Bonus, dan
Kompensasi
Upah
adalah hak pekerjaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari
seorang majikan pada karyawan nya yang dinyatakan dalam
suatu kontrak kerja. Dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan
operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Dalam akuntansi, gaji dicatat dalam akun gaji
Bonus adalah
kompensasi tambahan yang diberikan kepada seorang karyawan yang nilainya di
atas gaji normalnya. Bonus bisa digunakan sebagai penghargaan terhadap
pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang ditetapkan oleh perusahaan, atau untuk
dedikasinya kepada perusahaan.
· Kompensasi adalah semua pendapatan yang
berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan
sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan (Malayu S.P.
Hasibuan, 2002:54). Kompensasi berbentuk uang, artinya gaji dibayar dengan
sejumlah uang kartal kepada karyawan yang bersangkutan. Kompensasi berbentuk
barang, artinya gaji dibayar dengan barang.
Pengertian Outsourcing, Motivasi, Job
Description, dan Separation
v Pengertian outsourcing adalah penggunaan
tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau
pekerjaan tertentu yang spesifik. Dari pengertian tersebut, kita mendapatkan
minimal dua hal yang musti dijelaskan, yaitu perusahaan outsourcing dan jenis
pekerjaan yang umum di serahkan kepada tenaga dari luar tersebut.
v Motivasi adalah suatu dorongan kehendak yang
menyebabkan seseorang melakukan suatu perbuatan untuk mencapai tujuan
tertentu.
v Pengertian Job Description Lengkap Beserta Ulasan Dan
Definisi Menurut Para Ahli - Job description merupakan panduan dari
perusahaan kepada karyawannya dalam menjalankan tugas. Semakin jelas job
description yang diberikan, maka semakin mudah bagi karyawan untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan tujuan perusahaan.
v PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena
suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan.
Kegiatan Manajemen Produksi Untuk
Mengurangi Efek Polusi
1. Amerika Serikat memberlakukan
undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk
proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National Environtmental
Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas kerusakan lingkungan
akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya habitat tumbuhan dan
hewan langkah.
2. Indonesia memberlakukan
undang-undang No. 4 Tahun 182 tetang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986
yang berlaku 5 Juni 1987.
3. Tahun 1994 diterbitkan
keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994 tentang
Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup ( UPL ). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ). Jenis
rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL diputuskan
oleh Mntri Lingkungan Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001.
4. Masyarakat dunia telah
memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada
Konferensi Tingkat Tinggi ( KTT ) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun
1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang
lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan
yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan
Berkelanjutan [ World Summit on Sustainable Dvelopment (
WSSD ) ] di Johannesburg yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian
menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk
memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi,
kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap
lingkungannya.
Tindakan yang perlu diambil oleh
pimpinan perusahaan , agar pesanan dari langganan dapat dilayani tepat waktu
a)
Pengawasan Pesanan (Order Control)
Pengawasan pesanan biasanya digunakan dalam proses produksi
terputus-putus (intermittent procces). Tujuan utama pengawasan
pesanan adalah mengerjakan dan menyelesaikan suatu pesanan tertentu. Seluruh
pekerjaan terdiri dari kumpulan pekerjaan, merupakan suatu pesanan. Pesanan ini
dapat dari pembeli atau bagian yang mengurus persediaan.
Jadi yang dimaksud dengan order kontrol yaitu
pengawasan produksi yang dilakukan terhadap produk yang dikerjakan sehingga
produk tersebut sesuai dengan keinginan pemesan, baik mengenai bentuk, jenis
dan kualitasnya
b)
Pengawasan Arus (Flow Control)
Pengawasan arus yaitu pengawasan produksi yang dilaukan terhadap
arus kerja, sehingga dapat menjamin kelancaran proses pengerjaan.
Jenis pengawasan ini digunakan dalam produksi yang terus menerus
dalam pabrik. Tujuan utama pengawasan ini adalah mengusahakan agar tercapai
tingkat hasil yang konstan setiap jamnya.
Daftar Pustaka:
Komentar
Posting Komentar