tugas 1 ( koperasi) S.3
1. Pendahuluan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir
pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan
demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam
menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan
yang demokratis,
- Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan
dan otonomi,
- Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
2. Sejarah Koperasi Di Indonesia
AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja
di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun
1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan
perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan
Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain “Menggiatkan
pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara
pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah,
satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”. Untuk memperbaiki
perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program
koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
1.
Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi
perkembangan gerakan koperasi;
2.
Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
3.
Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan
atas dasar koperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program
Pemerintahannya “Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian
rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus
disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar
artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat.
Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan
memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal
kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang
sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi”.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres
koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi
Indonesia (DKI). Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal
yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai
hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan InternationalCooperative Alliance
(ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi
No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669.
Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan
mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI
TERPIMPIN
Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79
Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur
panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan
semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di
samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan
Gerakan Koperasi.
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan
Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan
koperasikoperasi konsumsi. Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan
bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sektor Negara dan
sektor koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada
saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan
Ekonomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan
seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpindan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari
uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi
terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang
perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Bersamaan
dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional
Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang merupakan legitiminasi terhadap masuknya
kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi.
Pada bulan September 1965 terjadi pemberontakan Gerakan 30
September yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terpengaruh
besar terhadap pengembangan koperasi. Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara
tegas memasukan warna politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat
pemberontakan G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali.
Koperasi-koperasi menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui
kepengurusan dan Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara
menyeluruh untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang
sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkopersian:
1.
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
A.
menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan
ekonomi rakyat.
B.
menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
dasar koperasi dari kemurniannya.
C.
i.
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru
yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam
Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
ii.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala
kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa.
iii.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun
1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung
dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah
berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran
dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari
65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar
15.000 buah koperasi saja.
Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen
koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasikoperasi kecil
menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam
wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi yang yang ada dalam
wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan
dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa
yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi
Unit Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa,
BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya
diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan
menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Dalam kenyataannya meskipun arus sumber-sumber daya pembangunan
yang dicurahkan untuk mengatasi kemiskinan, khususnya di daerah-daerah
pedesaan, belum pernah sebesar seperti dalam era pembangunan selama ini, namun
kita sadarai sepenuhnya bahwa gejala kemiskinan dalam bentuk yang lama maupun
yang baru masih dirasakan sebagai masalah mendasar dalam pembangunan nasional.
Keadaan yang telah berlangsung lama tersebut membuat masyarakat yang tergolong
miskin dan lemah ekonominya belum pernah mampu untuk ikut memanfaatkan secara
optimal berbagai sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia.
Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian telah menerbitkan
sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan
di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit
koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan
perkoperasian. Sebagai gambaran perkembangan koperasi setelah masa Orde Baru
dapat diikuti pada table berikut:
PERKEMBANGAN KOPERASI ERA REFORMASI
Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali
diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan
koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan melalui GBHN Tahun
1999.
Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi.
Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.
Demikian juga kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan.
Untuk tujuan tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan terutama untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah. Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.
Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus, selain itu karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.
Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi.
Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.
Demikian juga kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan.
Untuk tujuan tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan terutama untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah. Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.
Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus, selain itu karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.
3. Arti Lambang Koperasi
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi
Baru
1. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
v
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi;
v
Sebagai dasar perekonomian nasional yang
bersifat kerakyatan;
v
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
v
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan
global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
3. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
5. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
*Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
*Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan
bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu
dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
4. Bentuk dan Jenis Koperasi
4.1 Jenis Koperasi menurut fungsinya
a)
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b)
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c)
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan
jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d)
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
2)
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi
tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
4.2 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
a)
Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
b)
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
2.
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
4.3 Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
a)
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa
dan memiliki rumah tangga usaha.
b)
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
c)
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah
satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut
status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
1.
Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi
anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat
memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil
kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b.
Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana
dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan
kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan
kesepakatan pada rapat anggota.
d.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada
umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk
melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten
atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di
wilayah binaannya.
c.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan
warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta
makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain
menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan
bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
SYARAT-SYARAT
MENDIRIKAN KOPERASI
1. Sendi Dasar Kopeasi
SEJAK dicetuskan prinsip-prinsip
(Rochdale Principles) pada tahun 1844, yang disebut sebagai sendi dasar
Koperasi dari tahun ke tahun mendapat warna tekanan yang berbeda-beda. Ini
sangat biasa sebab setiap jaman selalu punya ciri tersendiri sehingga gerakan
Koperasi memang perlu disesuaikan dengan keadaan masing-masing jaman dan tempat
Koperasi itu hidup dan berkembang.
Di negara kita yang berlandasan
pancasila serta UUD 1945, Koperasi perlu mendapat warna pada koperasi sesuai
dengan keadaan khusus Negara kita. Sendi dasar koperasi di Indonesia menurut
Undang-undang No. 12 Tahun 1969 tertera dalam pasal 6 dapat diringkas sebagai
berikut :
1. ð
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara
Indonesia.
2. ð
Rapat anggota merupakan kekuasaan diatur menurut jasa masing-masing anggota
3. ð
Adanya pembatasan bunga atas modal
4. ð
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
5. ð
Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
6. ð
Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar : percaya
pada diri sendiri.
2.
Undang-undang Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, peranan pemerintah
terhadap koperasi sangat besar. Bahkan negeri khatulistiwa ini sudah terdapat
Undang-undang khusus mengenai koperasi. Pada jaman penjajahan telah dikenal 3
Undang-undang mengenai Koperasi. Yaitu Undang-undang Koperasi 1915 STBL. No 91
dan Undang-undang Kopeasi.
Tahun 1933 staatsblad (STBL) No. 108,
Undang-undang yang pertama tidak dikenal dan tidak popular di kalangan
masyarakat, karena prosedur dan prakteknya sulit dilaksanakan. Sedangkan
Undang-undang Koperasi yang kedua merupakan hasil kerja dari Prof. Dr. Borke.
Dan ternyata Undang-undang yang diciptakannya lebih cocok dan bisa diterapkan
karena bisa memenuhi harapan dan kepentingan rakyat bumi putera.
Dalam peraturan tahun 1927 itu koperasi
bisa mendapat hak tanah menurut hukum adat, yakni bisa membeli atau
menggadaikan tanah dan sawah. Prosedurnya pun sudah lebih mudah dilakukan,
karena akte pendiriannya tidak lagi dengan perantaraan notaries serta bisa
dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah.
Sedangkan Undang-undang Koperasi Tahun
1933 STBL. No. 108 sebenarnya tidak berbeda dengan peraturan tehun 1915, karena
lebih merupakan perbaikan saja. Dan Undang-undang ini tidak cocok diterapkan di
Negeri kita karena hanya merupakan salinan saja dari Undang-undang Koperasi
dari Negeri Belanda.
Juga dalam Bab III Garis Besar Haluan
Negara Tahun 1978 pasal 8 dalam pasal 14 jelas tertulis bahwa Demokrasi Ekonomi
yang menjadi dasar pembangunan memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
“ Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas azas kekeluargaan, karenanya tidak mengenal pertentangan kelas”.
Jelas dalam pembangunan dan koperasi harus dihindari sifat negative yang bias
menimbulkan pemerasn terhadap sesama manusia. Oleh karena itu koperasi yang
akan didirikan harus berdasarkan rasa sukarela. Disamping itu seluruh anggota
juga perlu dituntut tanggung jawabnya demi kelancaran dan kehidupan usaha
berkoperasi tersebut.
Setelah jaman kemerdekaan, selain
terdapat undang-undang Koperasi kita juga mengenal adanya Peraturan Pemerintah.
Misalnya saja Undang-undang Koperasi Tahun 1949 STBL. No. 179, Undang-undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, Peraturan Pemerintah No.
60/1959 tentang perkembangan Gerakan Koperasi. Undang-undang N0. 14/1965,
tentang Perkoperasian lalu undang-undang No. 12/1967 lahir untuk mencabut
kembali pada Azas Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa
:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan,
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
3. Rapat Pembentukan Koperasi
A. Persiapan Pembentukan
Orang-orang yang minat bergabung dalam
koperasi sebaiknya mendapat penyuluhan terlebih dahulu sehingga memperoleh
pengertian yang jelas apa itu Koperasi, apa tujuannya, bagaimana Organisasinya,
pengelolahanya, kepengurusannya. Terutama prinsip-prinsip dasarnya harus
dimengerti jelas sehingga calon anggota tersebut tidak sekedar ikut-ikutan.
Hal ini dianggap penting sebab pada awal
masa berdirinya Koperasi membutuhkan anggota-anggota yang tangguh, yakin dan
bersemangat besar sehingga dapat mengatasi macam-macam hambatan yang mudah
sekali timbul mengingat sifat koperasi yang merupakan usaha bersama.
Begitu pentingnya masa persiapan ini
sehingga disarankan adanya semacam pendidikan dasar atau latihan dasar bagi
sebagian besar calon anggota bahkan kalau mungkin semua calon anggota koperasi.
Untuk menyelenggarakan latihan atau pendidikan dasar ini banyak lembaga Pembina
Swadaya Masyarakat (LPSM) yang bergerak dalam bidang Koperasi (misalnya Bina
Swadaya, Jl. Gunung Sahari III/7, Jakarta Pusat). Atau bantuan tersebut dapat
diminta dari Kantor Koperasi setempat.
Bila persiapan tersebut dianggap memadai
maksudnya para calon anggota tidk bersikap ikut-ikutan saja, maka dengan jumlah
paling sedikit 20 orang dapat diadakan rapat pembentukan.
B. Rapat Pembentukan
Rapat Pembentukan dihadiri para peminat
yang berjumlah paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang atau
beberapa dari antara mereka. Mengingat pentingnya rapat pembentukan dalam
sejarah hidup koperasi, sebaiknya mengundang hadir para pamong setempat atau
wakil dari lembaga yang berkaitan dengan masaalah koperasi (LPSM atau Kantor
Koperasi) sehingga niat baik yang telah mereka miliki dapat diperteguh,
dicambuk dan diluruskan.
Petunjuk-petunjuk serta nasihat-nasihat
sangat membutuhkan pada awal kelahiran ini, maka kehadiran orang-orang yang
“Mengerti” dianggap sangat penting. Rapat ini dimaksudkan untuk membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan pendirian koperasi yang antara lain sebagai
berikut:
1. Menetapkan bersama apa tujuan mendirikan
Koperasi
2. Menetapkan bersama usaha apa dan bagaimana
yang hendak dijalankan
3. Menetapkan bersama syarat-syarat keanggotaan
dan kepengurusannya
4. Menetapkan bersama ANGGARAN DASAR &
Anggaran Rumah Tangga
5. Menetapkan bersama siapa pengurus dan badan
pemeriksanya
6. Menetapkan bersama modal awal yang terdiri
dari simpanan/tabungan, beberapa jumlahnya dan bagaimana jenisnya.
Dalam proses penyusunan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga harus selalu diperhatikan agar suara semua anggota
benar-benar didengarkan dan harus menjadi dasar perumusan akhir. Rumusan
anggaran tersebut harus dapat mencerminkan dua hal, yakni perangkat organisasi
yang diperlukan untuk mencapai cita-cita dan yang selalu bisa diubah bilamana
perlu. Lalu yang kedua, rumusan tersebut mencerminkan keadaan nyata para
anggota pada waktu membuatnya, dengan kata lain mencerminkan kebutuhan nyata
para anggotanya.
Pada dasarnya hal-hal yang harus dibuat
dalam anggaran dasar adalah sebagai berikut :
1) Nama,
pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi yang besangkutan
2) Nama
lengkap dan singkatan dari koperasi yang didirikan
3) Tempat
kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4) Maksud
dan tujuan koperasi
5) Jenis
dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
6) Syarat-syarat
keanggotaan dan kepengurusan
7) Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban
dan tugas dari para anggota dan pelaksana lainnya.
8) Ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan
pengurus.
9) Ketentuan yang mengenai tabungan (simpanan), hasil
usaha, tanggingan anggota dan sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
10) ð
Dan lain-lain hal sesuai dengan hasil pembicaraan pada pertemuan tersebut.
Setelah Rapat Pembentukan selesai,
pengurus Koperasi bersangkutan diwajibkan membuat Berita Acara Rapat
Pembentukan. Nantinya berita acara ini bersama-sama dengan konsep Anggaran
Dasar yang telah disetujui rapat serta Neraca Awal Koperasi yang bersangkutan
akan merupakan lampiran dari surat Permohonan Pengesyahan Badan Hukum. Surat
permohonan ini diajukan oleh pengurus Koperasi kepada Pejabat Koperasi
setempat.
4. Anggaran Dasar
Anggaran dasar Koperasi adalah suatu
peraturan yang dibuat secara tertulis dan isinya memuat ketentuan-ketentuan
pokok mengenai organisasi, tata laksana, dan kegiatan dari suatu usaha
koperasi. Anggaran dasar Koperasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi
terlaksana dan berdirinya suatu usaha koperasi. Tapi yang terpenting anggaran
dasar harus memiliki unsur-unsur : dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam
rapat pembentukan Koperasi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan
dasar bagi tata kehidupan koperasi, isi dan acara penyusunan Anggaran Dasar
jangan sampai bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perundangan yang
sedang berlaku.
Guna anggaran dasar adalah untuk
menjamin ketertiban organisasi, mencegah terjadinya sikap kesewenangan-wenangan
dari para pelaksana dan pengurus koperasi serta menjamin hubungan dengan pihak
lain dalam rangka kerja sama untuk suatu kegiatan usaha. Misalnya guna
mengajukan permintaan kredit pada Bank, untuk meluaskan perkembangan usaha
koperasi.
Anggaran dasar harus memuat
ketentuan-ketentuan yang bisa dijadikan pedoman kerja oleh pengurus dan para
anggota. Dalam praktek pelaksanaanya, pengurus dan para anggota. Tidak
dibenarkan menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam
anggaran dasar.
Menyusun anggaran dasar tidak sukar.
Tapi kalau ternyata mengalami kesulitan, bisa dihubungi Kantor Koperasi atau
LPSM atau perkumpulan koperasi lain untuk diminta pertolongannya.
KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN KOPERASI
Di Indonesia dengan ciri masyarakat
yang menunjukkan sikap kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan, koperasi
mungkin sangat cocok diterapkan di Indonesia. Namu dengan kondisi seperti itu
tidak serta merta semua koperasi yang berdiri akan berhasil bertahan.
Berikut adalah
kelebihan dan kekurangan koperasi :
KELEBIHAN KOPERASI :
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan
anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi
berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam
menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi
anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi
anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan
karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan
untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi
tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
- Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin
akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
- Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya
koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
- Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota
koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak
menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang
tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan
masalah lainnya.
Daftar pustaka
Komentar
Posting Komentar