Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

complaint letter & aplication letter

A.    COMPLAINT LETTER Complaint letter is a letter to a company or supplier of goods and services as a result of services or goods we buy are not in accordance with what we expect or not good. the claims are made when consumers feel uncomfortable with some things, such as: 1.      Delay goods is a destination that is far from the promised producer. 2.     The amount of goods ordered is not in accordance with the number of items sent or received by consumers. 3.      The quality of goods is not in accordance with the expected consumer. 4.      There was damage to the goods when delivered. 5.      Service employees who are not in accordance with the customer wants. However, complaints or any form of claim will certainly not be easily accepted by the receiving party complaints. Need to be accompanied by some evidence that we are consumers who are experiencing disappointment because of some complaints. To formalize a claim letter to the letter of trade, as it is required, it also

INQUIRY LETTER AND ORDER LETTER

Gambar
INQUIRY LETTER AND ORDER LETTER Inquiry Letter An Inquiry Letter is a type of request letter or request for information about a product, service, job opening or other business information. This function is to display information sources such as newspapers, magazines or electronic media about current products / services with the information needed. At present it is an initial step from a company from various parties. In this letter, there are a number of things discussed by the service provider / product which is a question from the buyer in order to help the buyer to find out information about the product / service. These things include:   Name and type of product    Product specifications, namely; type, size, quality, capacity etc.;   Price of the unit.   Discounts;   How to pay from the buyer to the seller;   How to deliver products from seller to buyer, and   Convenience that may be obtained by the buyer, such as a warranty and others. Example of An Inquiry Let

STYLE AND PART OF BUSINESS LETTERS

Gambar
STYLE AND PART OF BUSINESS LETTERS STYLE OF BUSSINESS Below is an example of the form of letter. Forms of Letters normally always be worn in the office or the job or organization. In addition, the form of a letter usually has a composition or structure different from the shape of other letters. Below Is an example form letter. I will discuss Style of Business Letters and Part of Business Letters. Full block  This letter style is very modern,it is the simple format and now has become firmly established as the recommended way of setting out letters.its msin feature is that all typing lines ,including those for the date,the inside name and address,the salution,,the subject heading and complimentary closure, begin at the left hand margin. Modified block Like the block,this format has the advantage of separating paragraphs so that each one stands out.the spacing beetwen sections remains the same as in the block ,the signature and the date are plac

Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian Sengketa Pengertian Sengketa Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan. Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain. Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya. Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara diantarany

Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat

Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat Pengertian Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha. Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli, ’Persaingan curang (tidak sehat) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha Ø  Asas Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan anta

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah: Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informas

Macam-Macam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

  Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.   Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual Pengertian HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Prinsip-prinsip Hak Kekay

wajib daftar perusahaan

pengertian Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan , berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahan. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, p