Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA  >  PENGERTIAN HUKUM PERDATA Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. > KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain : 1. Faktor etnis 2. Faktor hysteria yuridis yang da

SUBYEK HUKUM AND OBYEK HUKUM

SUBYEK HUKUM  AND  OBYEK HUKUM SERTA HAK KEBENDAAN SEBAGAI PELUNAS PIUTANG Perihal subyek dan obyek hukum di dalam hukum merupakan suatu hal yang penting karena berkaitan dengan kewenangan bertindak di dalam hukum, dan yang utama adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban. Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Jenis Subyek Hukum Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum. Manusia Biasa Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak ca
Pengertian hukum hukum merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya, sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merupakan alat yang digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Tujuan Hukum Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya umum seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka setiap masalah bisa diselesaikan, Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi semau nya sendiri • Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat. • Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang. • Menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin. • Menimbul kan suatu Kedamaian • Bisa menjadi pondasi kebahagian • Mendatangkan kebahagian ,ketenangan dan kemakmuran                 Sumber