HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA 

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
>KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
>PRODUK HUKUM NASIONAL 
dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(“UU 12/2012”) diatur mengenai dasar hukum, antara lain:
Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
Dasar hukum memuat:
a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang–undangan;dan
b.  Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan dalam dasar hukum.
Jika jumlah Peraturan Perundang–undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang–undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
Suatu keputusan (keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan kepala badan negara atau keputusan lembaga-lembaga lain), dapat saja dimasukan dalam bagian “mengingat” atau dengan kata lain menjadi dasar hukum bagi suatu peraturan lain jika memiliki tingkatan yang sama atau lebih tinggi dari peraturan yang akan diterbitkan.
Sebagai contoh Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol:SKEP/738/X/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional, di dalam bagian “mengingat” terdapat Keputusan Presiden dan Keputusan Kapolri lain yang menjadi dasar hukum dibuatnya Surat Keputusan Kapolri tersebut. Dengan demikian, yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi dari Surat Keputusan Kapolri tersebut.
Mengenai hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 disebutkan:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.    Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan isi pasal tersebut, Peraturan Daerah masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Bagaimana dengan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Keputusan Kepala Badan Negara?
Beberapa Keputusan Presiden di masa lalu memang ada yang bersifat mengatur (regeling). Peraturan (regeling) adalah produk hukum yang bersifat mengatur hal umum dan abstrak. Sedangkan Keputusan (beschikking) adalah produk hukum yang bersifat konkret dan individual yaitu mengatur hal yang spesifik.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 UU 12/2011, peraturan perundang-undangan  adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Lebih jauh simak artikel Perbedaan Keputusan dengan Peraturan. Oleh karena itu, keputusan (beschikking) tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Namun, diatur pula dalam Pasal 100 UU 12/2011:

“Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.”
Seperti halnya dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.:SKEP/738/X/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional yang telah disebutkan sebelumnya, salah satu dasar hukum mengingatnya mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Meskipun ketentuan tersebut berjudul Keputusan Presiden tetapi sepanjang mengatur hal yang bersifat umum maka dianggap sebagai Peraturan.
Dijelaskan pula oleh Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H.,M.H. dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (hal.78) menyatakan bahwa Keputusan Presiden dapat bersifat einmahlig (sekali-selesai) maupun dauerhaftig (terus menerus) dan Keputusan Presiden yang bersifat terus menerus (dauerhaftig) sebenarnya termasuk Peraturan Perundang-Undangan.

Jadi, hierarki antara Peraturan Daerah (Perda) dengan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Keputusan Kepala Badan Negara tidak bisa dihubungkan karena di satu sisi Perda adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur hal umum abstrak, sedangkan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Keputusan Kepala Badan Negara bukanlah peraturan perundang-undangan karena merupakan  produk hukum yang bersifat konkret individual, kecuali hal yang diatur adalah bersifat umum dan abstrak barulah dianggap sebagai peraturan.


SUMBER :






Komentar

Postingan populer dari blog ini

INQUIRY LETTER AND ORDER LETTER

Pengantar Manajemen SDM

STYLE AND PART OF BUSINESS LETTERS