Pengertian hukum
hukum merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya, sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merupakan alat yang digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan.
Tujuan Hukum Hukum
mempunyai tujuan yang sifatnya umum seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka setiap masalah bisa diselesaikan, Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi semau nya sendiri • Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat. • Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang. • Menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin. • Menimbul kan suatu Kedamaian • Bisa menjadi pondasi kebahagian • Mendatangkan kebahagian ,ketenangan dan kemakmuran                
Sumber hukum Sumber hukum yang saya ketauhi ada 3
1 peraturan per undang undang : suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain
2 kebiasan : yang di maksud di sini adalah seperti adat istiadat yang sudah jadi turun menurun dan yang tak bisa di ubah ubah
3 penjanjian : yang terjadi antara 2 belah pihak atau lebih dalam melakukan hal hal
Kodefikasi hukum kaidah/norma Kodefikasi itu sendiri adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.ditinjau dari segi bentuk nya hukum terdiri dari 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum contoh kodefikasi hukum itu sendiri di indonesia yaitu
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Pengertian ekonomi
Hukum ekonomi sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mencukupi kebutuhan produksi ,distribusi, komsumsi yang berhubungan dengan barang dan jasa .
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan  ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.



sumber :
 https://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/03/24/kodifikasi-hukum-kaidah-norma/
http://www.pengertianku.net/2015/04/pengertian-sumber-hukum-dan-macamnya.html
http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INQUIRY LETTER AND ORDER LETTER

Pengantar Manajemen SDM

STYLE AND PART OF BUSINESS LETTERS